“HUKUM PIDANA”
OLEH :
MUHAMAT RIDWAN
B11112331
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga
saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya
yang berjudul “HUKUM PIDANA”.
Diharapkan Makalah ini dapat
memberikan informasi kepada kita semua tentang definisi, sejarah, perkembangan,
dan jenis – jenis HUKUM PIDANA.
saya menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini
dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin.
Makassar, 16 Desember
2012
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………….i
DAFTAR ISI……………………………………………………………..…………………………….ii
PENGERTIAN HUKUM
PIDANA…………………………………………………………………….1
SEJARAH HUKUM PIDANA
INDONESIA…………………………………………......................…2
PERKEMBANGAN HUKUM
PIDANA INDONESIA………………………………………………..3
JENIS – PEMIDANAAN……………………………..………………………………………………..5
KESIMPILAN....……………………………………………………………………………………….5
Pengertian hukum pidana
Definisi hukum pidana, menurut
para ahli hukum Indonesia :
1. R.
SOESILO
Hukum
Pidana adalah perasaan tidak enak / sengsara yang dijatuhkan oleh Hakim dengan
vonis kepada orang yang telah melanggar UU Hukum Pidana.
2.
F. WIRJONO PRODJODIKORO
hukum
pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal
yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang
oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak
sehari-hari dilimpahkan.
Definisi hukum pidana, menurut para
ahli hukum luar :
3. POMPE
Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu. Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang abstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.
Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu. Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang abstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.
Hukum
pidana adalah Keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam
kewajibannya untuk menegakkan hukum, yaitu dengan melarang apa yang
bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan
kepada yang melanggar larangan tersebut).
5.
G. WLG. LEMAIRE
Hukum
pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan
larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu sanksi
berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian
dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma yang
menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau
tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan
sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan serta
hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.
(pengertian ini nampaknya dalam arti hukum pidana materil).
6.
H. WFC.
HATTUM
hukum pidana (positif) adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peaturan-peraturannya denagan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.
hukum pidana (positif) adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peaturan-peraturannya denagan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.
Sejarah Hukum Pidana Indonesia
Hukum
pidana Indonesia yang berlaku sekarang adalah hukum yang tertulis dan
terkodifikasikan. Dalam istilah bahasa Belanda disebut WvS ( Wet Boek
van Straf Recht ).
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku sekarang ini bukanlah asli ciptaan
Indonesia. KUH Pidana ini lahir dan telah mulai berlaku sejak 1 Januari 1918.
Berdasarkan pasal II aturan peralihan dari UUD 1945 jo.pasal 192 Konstitusi RIS
tahun 1949 jo.pasal 142 UUDS tahun 1950 , maka sampai kini masih juga
diperlukan KUHP tahun 1918 tersebut karena belum juga diadakan KUHP baru. Tapi
itu tidak berarti, bahwa KUHP kita yang sekarang, masih dalam keadaan asli atau
telah diambil alih secara langsung oleh Indonesia dan sebagian bahkan isinya
serta jiwanya telah banyak berubah dan diganti sehingga telah sesuai dengan
keperluan dan keadaan nasional kita dewasa ini.
Perubahan
penting dalam dari KUHP ciptaan belanda itu diadakan dengan Undang-undang No.1
tahun 1946.Dengan KUHP itu maka dimulai 1 Januari 1918 berlakulah satu macam
Hukum Pidana untuk semua golongan setelah sebelumnya berlaku untk dua golongan
yaitu :
- Satu untuk golongan Indonesia ( Mulai 1 januari 1873 ) ; KUHP untuk golongan Indonesia ini merupakan turunan dari KUHP untuk golongan eropa
- Untuk golongan Eropa ( Mulai 1 Januari 1867 ) ; sedangkan KUHP untuk golongan eropa adalah turunan dari Code Penal,yaitu Hukum Pidana Perancis di zaman Napoleon pada tahun 1811.
Perbedaan
diantara keduanya adalah terutama dalan hal hukum,misalnya :
- Orang Indonesia dapat diberi kerja paksa dengan lehernya diberi kalung besi dengan tidak dibayar.
- KUHP untuk orang Indonesia disesuaikan dengan kebiasaan
- Perkawinan dengan lebih dari satu orang perempuan tidak dihukum
- Pengemisan dan mandi tanpa pakain di muka umum tidak dihukum.
Sebelum berlakunya
KUH Pidana tersebut, hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum pidana
adat ada yang tertulis dan ada juga hukum pidana adat yang tidak tertulis.Hukum
pidana adat yang tertulis tersebut antara lain :
1. Kutaramanwa
dalam kerajaan majapahit tahun 1350
2. Pepakem
Cirebon untuk kerajaan Cirebon di tahun 1768.
Lalu mulai 1 Januari 1873 hukum adat yang bersifat sedaerah-daerah itu
dihapuskan dan untuk semua orang Indonesia berlaku 1 KUHP saja.
Pada tahun
1918 di Indonesia berlaku system Dualisme yang kemudian dihapuskan dan hanya
diadakan satu KUHP saja untuk semua golongan penduduk Indonesia,maka KUHP baru
ini tahun 1918 bukan lagi turunan dari Code Penal dari Prancis melainkan
merupakan turunan dari KUHP nasional negeri Belanda tahun 1886.
Perbedaan yang penting antara KUHP belanda 1886 dengan tuntunannya di Indonesia
yang berlaku 1 Januari 1918 ialah masih ada hukuman mati dalam KUHP Indonesia
pada tahun 1918
Perkembangan Hukum Pidana Indonesia
Tahun 1945-1949
Dengan diproklamirkannya negara
Indonesia sebagai negara yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dijadikan
tonggak awal mendobrak sistem hukum kolonial menjadi sistem hukum nasional yang
sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Konstitusi yang menjadi
dasar dalam penyelenggaraan negara kemudian ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945. Konstitusi itu adalah Undang Undang Dasar 1945.
Tahun 1949-1950
Tahun 1949-1950 negara Indonesia
menjadi negara serikat, sebagai konsekuensi atas syarat pengakuan kemerdekaan
dari negara Belanda. Dengan perubahan bentuk negara ini, maka UUD 1945 tidak
berlaku lagi dan diganti dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Sebagai
aturan peralihannya, Pasal 192 Konstitusi RIS menyebutkan :
“Peraturan-peraturan undang-undang
dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat Konstitusi ini
mulai berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan
dan ketentuan-ketntuan Republik Indonesia Serikat sendiri, selama dan sekadar
peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau
diubah oleh undang-undang dan ketentuanketentuan tata usaha atas kuasa
Konstitusi ini.”
Tahun 1950-1959
pada tanggal 17 Agustus 1950
Indonesia kembali menjadi negara republik-kesatuan. Permasalahan dualime KUHP
yang muncul pada tahun 1945 sampai akhir masa berlakunya Pasal 142 UUD
Sementara diselesaikan dengan dikeluarkannya UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang
Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Undang-undang Hukum
Pidana. Dalam penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan : "Adalah
dirasakan sangat ganjil bahwa hingga kini di Indonesia masih berlaku dua jenis
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana
menurut UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Wetboek Strafrecht voor Indonesia (Staatblad
1915 Nomor 732 seperti beberapa kali diubah), yang sama sekali tidak beralasan.
Dengan adanya undang-undang ini maka keganjilan itu ditiadakan. Dalam Pasal 1
ditentukan bahwa UU Nomor 1 Tahun 1946 dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah
Republik Indonesia."
Dengan demikian, permasalahan
dualisme KUHP yang diberlakukan di Indonesia dianggap telah selesai dengan
ketetapan bahwa UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan
berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Tahun 1959-sekarang
Setelah keluarnya Dekrit Presiden
tanggal 5 Juli 1959, yang salah satunya berisi mengenai berlakunya kembali UUD
1945, maka sejak itu Indonesia menjadi negara kesatuan yang berbentuk republik
dengan UUD 1945 sebagai konstitusinya.
Oleh karena itu, Pasal II Aturan
Peralihan yang memberlakukan kembali aturan lama berlaku kembali, termasuk di
sini hukum pidananya. Pemberlakuan hukum pidana Indonesia dengan dasar UU Nomor
1 Tahun 1946 pun kemudian berlanjut sampai sekarang.
Pada era sekarang ini, baik sejak zaman orde lama, orde baru
maupun Reformasi. Hukum pidana nasional kita mulai mengalami perubahan, namun
sayangnya perubahan itu hanya sebagian kecil saja. Misalnya dengan dicabutnya
beberapa pasal tertentu dalam KUHP karena terdapat UU Pidana yang lebih khusus
atau juga keputusan Mahkamah Kostitusi untuk mencabut pasal tertentu karena
bertentangan dengan Undang-Udang Dasar yang bersifat lex superiori.
Namun sayangnya perubahan-perubahan pada hukum pidana kita
hanya sebagian kecil saja, itupun merupakan hasil de penalisasi / de
kriminalisasi. Sampai sekarang Rancangan KUHP kita belum saja disahkan oleh
lembaga legislatif.
Jenis-jenis Pemidanaan
Menurut Pasal 10 KUHP jenis
pidana atau hukuman ada 2 macam
1. Pidana
utama yang terdiri atas :
1. Pidana mati
2. Pidana penjara
3. Pidana kurungan
4. Pidana denda
2. Pidana
tambahan yang terdiri atas
1. Pencabutan hak – hak tertentu
2. Perampasan barang – barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim
Kesimpulan :
HUKUM PIDANA adalah hukum yang mengatur siapa yang dapat di hukum,
perbuatan apa yang dapat dihukum, dan apa hukumannya. KUHP yang digunakan diIndonesia adalah KUHP yang berasal dari Negara Belanda.
Walaupun Indonesia telah mengalami
empat pergantian mengenai bentuk negara dan konstitusi, ternyata sumber utama
hukum pidana tidak mengalami perubahan, yaitu tetap pada Wetboek van
Strafrecht (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) walaupun pemberlakuannya
tetap mendasarkan diri pada ketentuan peralihan pada masing-masing konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar