Sabtu, 15 Desember 2012

HUKUM PIDANA


“HUKUM PIDANA”


OLEH :
MUHAMAT RIDWAN
B11112331







UNIVERSITAS HASANUDDIN







KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “HUKUM PIDANA”.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang definisi, sejarah, perkembangan, dan jenis – jenis HUKUM PIDANA.
saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.









Makassar, 16 Desember 2012

Penyusun





DAFTAR  ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………….i
DAFTAR ISI……………………………………………………………..…………………………….ii
PENGERTIAN HUKUM PIDANA…………………………………………………………………….1
SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA…………………………………………......................…2
PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA INDONESIA………………………………………………..3
JENIS – PEMIDANAAN……………………………..………………………………………………..5
KESIMPILAN....……………………………………………………………………………………….5


Pengertian hukum pidana
Definisi hukum pidana, menurut para ahli hukum Indonesia :
1.      R. SOESILO
Hukum Pidana adalah perasaan tidak enak / sengsara yang dijatuhkan oleh Hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar UU Hukum Pidana.
2.      F.  WIRJONO PRODJODIKORO
hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata  “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. 

Definisi hukum pidana, menurut para ahli hukum luar :
3.      POMPE
Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu. Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang abstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.
4.      D. VAN HAMEL
Hukum pidana adalah Keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan kepada yang melanggar larangan tersebut).
5.      G. WLG. LEMAIRE
Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. (pengertian ini nampaknya dalam arti hukum pidana materil).
6.      H. WFC. HATTUM
hukum pidana (positif) adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peaturan-peraturannya denagan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.


Sejarah Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana Indonesia yang berlaku sekarang adalah hukum yang tertulis dan terkodifikasikan. Dalam istilah bahasa Belanda disebut WvS ( Wet Boek van Straf Recht ).
Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku sekarang ini bukanlah asli ciptaan Indonesia. KUH Pidana ini lahir dan telah mulai berlaku sejak 1 Januari 1918. Berdasarkan pasal II aturan peralihan dari UUD 1945 jo.pasal 192 Konstitusi RIS tahun 1949 jo.pasal 142 UUDS tahun 1950 , maka sampai kini masih juga diperlukan KUHP tahun 1918 tersebut karena belum juga diadakan KUHP baru. Tapi itu tidak berarti, bahwa KUHP kita yang sekarang, masih dalam keadaan asli atau telah diambil alih secara langsung oleh Indonesia dan sebagian bahkan isinya serta jiwanya telah banyak berubah dan diganti sehingga telah sesuai dengan keperluan dan keadaan nasional kita dewasa ini.
Perubahan penting dalam dari KUHP ciptaan belanda itu diadakan dengan Undang-undang No.1 tahun 1946.Dengan KUHP itu maka dimulai 1 Januari 1918 berlakulah satu macam Hukum Pidana untuk semua golongan setelah sebelumnya berlaku untk dua golongan yaitu :
  1. Satu untuk golongan Indonesia ( Mulai 1 januari 1873 ) ; KUHP untuk golongan Indonesia ini merupakan turunan dari KUHP untuk golongan eropa
  2. Untuk golongan Eropa ( Mulai 1 Januari 1867 ) ; sedangkan KUHP untuk golongan eropa adalah turunan dari Code Penal,yaitu Hukum Pidana Perancis di zaman Napoleon pada tahun 1811.
Perbedaan diantara keduanya adalah terutama dalan hal hukum,misalnya :
    • Orang Indonesia dapat diberi kerja paksa dengan lehernya diberi kalung besi dengan tidak dibayar.
    • KUHP untuk orang Indonesia disesuaikan dengan kebiasaan
    • Perkawinan dengan lebih dari satu orang perempuan tidak dihukum
    • Pengemisan dan mandi tanpa pakain di muka umum tidak dihukum.
Sebelum berlakunya KUH Pidana tersebut, hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum pidana adat ada yang tertulis dan ada juga hukum pidana adat yang tidak tertulis.Hukum pidana adat yang tertulis tersebut antara lain :
1.      Kutaramanwa dalam kerajaan majapahit tahun 1350
2.      Pepakem Cirebon untuk kerajaan Cirebon di tahun 1768.
            Lalu mulai 1 Januari 1873 hukum adat yang bersifat sedaerah-daerah itu dihapuskan dan untuk semua orang Indonesia berlaku 1 KUHP saja.
Pada tahun 1918 di Indonesia berlaku system Dualisme yang kemudian dihapuskan dan hanya diadakan satu KUHP saja untuk semua golongan penduduk Indonesia,maka KUHP baru ini tahun 1918 bukan lagi turunan dari Code Penal dari Prancis melainkan merupakan turunan dari KUHP nasional negeri Belanda tahun 1886.
            Perbedaan yang penting antara KUHP belanda 1886 dengan tuntunannya di Indonesia yang berlaku 1 Januari 1918 ialah masih ada hukuman mati dalam KUHP Indonesia pada tahun 1918

Perkembangan Hukum Pidana Indonesia

Tahun 1945-1949
Dengan diproklamirkannya negara Indonesia sebagai negara yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dijadikan tonggak awal mendobrak sistem hukum kolonial menjadi sistem hukum nasional yang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Konstitusi yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara kemudian ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi itu adalah Undang Undang Dasar 1945.
Tahun 1949-1950
Tahun 1949-1950 negara Indonesia menjadi negara serikat, sebagai konsekuensi atas syarat pengakuan kemerdekaan dari negara Belanda. Dengan perubahan bentuk negara ini, maka UUD 1945 tidak berlaku lagi dan diganti dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Sebagai aturan peralihannya, Pasal 192 Konstitusi RIS menyebutkan :
“Peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat Konstitusi ini mulai berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketntuan Republik Indonesia Serikat sendiri, selama dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuanketentuan tata usaha atas kuasa Konstitusi ini.”
Tahun 1950-1959
pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia kembali menjadi negara republik-kesatuan. Permasalahan dualime KUHP yang muncul pada tahun 1945 sampai akhir masa berlakunya Pasal 142 UUD Sementara diselesaikan dengan dikeluarkannya UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Undang-undang Hukum Pidana. Dalam penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan : "Adalah dirasakan sangat ganjil bahwa hingga kini di Indonesia masih berlaku dua jenis Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana menurut UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Wetboek Strafrecht voor Indonesia (Staatblad 1915 Nomor 732 seperti beberapa kali diubah), yang sama sekali tidak beralasan. Dengan adanya undang-undang ini maka keganjilan itu ditiadakan. Dalam Pasal 1 ditentukan bahwa UU Nomor 1 Tahun 1946 dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia."
Dengan demikian, permasalahan dualisme KUHP yang diberlakukan di Indonesia dianggap telah selesai dengan ketetapan bahwa UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Tahun 1959-sekarang
Setelah keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang salah satunya berisi mengenai berlakunya kembali UUD 1945, maka sejak itu Indonesia menjadi negara kesatuan yang berbentuk republik dengan UUD 1945 sebagai konstitusinya.
Oleh karena itu, Pasal II Aturan Peralihan yang memberlakukan kembali aturan lama berlaku kembali, termasuk di sini hukum pidananya. Pemberlakuan hukum pidana Indonesia dengan dasar UU Nomor 1 Tahun 1946 pun kemudian berlanjut sampai sekarang.
Pada era sekarang ini, baik sejak zaman orde lama, orde baru maupun Reformasi. Hukum pidana nasional kita mulai mengalami perubahan, namun sayangnya perubahan itu hanya sebagian kecil saja. Misalnya dengan dicabutnya beberapa pasal tertentu dalam KUHP karena terdapat UU Pidana yang lebih khusus atau juga keputusan Mahkamah Kostitusi untuk mencabut pasal tertentu karena bertentangan dengan Undang-Udang Dasar yang bersifat lex superiori.
Namun sayangnya perubahan-perubahan pada hukum pidana kita hanya sebagian kecil saja, itupun merupakan hasil de penalisasi / de kriminalisasi. Sampai sekarang Rancangan KUHP kita belum saja disahkan oleh lembaga legislatif.
Jenis-jenis Pemidanaan
Menurut Pasal 10 KUHP jenis pidana atau hukuman ada 2 macam
1.       Pidana utama yang terdiri atas :
               1. Pidana mati
               2. Pidana penjara
               3. Pidana kurungan
               4. Pidana denda
2.       Pidana tambahan yang terdiri atas
               1. Pencabutan hak – hak tertentu
               2. Perampasan barang – barang tertentu
               3. Pengumuman keputusan hakim

Kesimpulan :
HUKUM PIDANA adalah hukum yang mengatur siapa yang dapat di hukum, perbuatan apa yang dapat dihukum, dan apa hukumannya.
KUHP yang digunakan diIndonesia adalah KUHP yang berasal dari Negara Belanda.
Walaupun Indonesia telah mengalami empat pergantian mengenai bentuk negara dan konstitusi, ternyata sumber utama hukum pidana tidak mengalami perubahan, yaitu tetap pada Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) walaupun pemberlakuannya tetap mendasarkan diri pada ketentuan peralihan pada masing-masing konstitusi.